KPK Cari Bukti Keterlibatan Legislator yang Hilang di Vonis E-KTP

Namun, KPK menilai putusan kasus e-KTP yang dibacakan oleh hakim justru menegaskan peran dari para tersangka lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2017, 20:53 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 20:53 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP.

"Setelah putusan kemarin, KPK melakukan analisis dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, dalam putusan tersebut, majelis hakim sudah meyakini adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Vonis itu juga mempertegas adanya upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi.

"Iya itu artinya proyek e-KTP memang sangat merugikan keuangan negara," kata Febri.

Terkait dengan nama-nama anggota DPR yang tak disebut menerima aliran dana bancakan e-KTP, dia mengatakan, KPK tengah mempelajari fakta-fakta sidang. Hal tersebut juga yang akan dijadikan materi seandainya KPK memutuskan untuk banding.

Namun, lanjut dia, putusan yang dibacakan oleh hakim justru menegaskan peran dari para tersangka, seperti Ketua DPR Setya Novanto, politikus Golkar Markus Nari, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tentu (penegasan peran para tersangka) tidak mendalam, karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," papar Febri.

Meski banyak nama anggota DPR yang diduga menikmati uang haram e-KTP hilang, pihak KPK tetap akan mengejar kecukupan alat bukti untuk menjerat mereka.

"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca-putusan hakim ini," kata Febri.

Pada kasus e-KTP ini, Irman telah divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto lima tahun. Perkara ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar, Markus Nari pun turut dijerat oleh KPK.

 

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya