Liputan6.com, Jakarta - Penggerebekan lebih dari 1.000 ton beras di pabrik penggilingan beras, di Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat, mendorong Komisi IV DPR RI untuk memanggil kementerian terkait agar memberikan penjelasan. Pihak satgas pangan menjerat pemilik pabrik dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Persaingan Usaha, karena kuat dugaan melakukan pengoplosan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (22/7/2017), Kamis, 20 Juli dinihari, Satgas Ketahanan Pangan menggerebek pabrik penggilingan beras di Jalan Raya Rengas Bandung kilometer 60 Kedung Waringin, Bekasi, yang diduga kuat mengoplos beras kualitas premium dengan beras yang disubsidi pemerintah. Dari penggerebekan itu didapatkan 1.162 ton beras yang sebagian telah dioplos dan siap diedarkan.
Komisi IV DPR RI yang membidangi masalah pangan, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus temuan ini hingga ke akar-akarnya. Komisi IV mengendus adanya dugaan keterlibatan kartel, dalam rantai distribusinya.
Advertisement
Sementara itu, Satgas Pangan menjelaskan, hingga kini, 15 orang dari pabrik PT Indo Beras Unggul masih diperiksa intensif, dan barang bukti diuji di laboratorium, untuk memastikan kesesuaian kandungan beras yang diduga oplosan itu. Pihak pabrik diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Persaingan Usaha.
Â