Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di HTI untuk mengundurkan diri.
Tjahjo pun mengaku telah meminta kepala daerah untuk menyusuri jajaran PNS di wilayahnya yang aktif di HTI, baik sebagai anggota atau simpatisan.
"PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan?" Kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Advertisement
Tjahjo mengaku pihaknya telah mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menyeleksi dengan benar PNS yang berafiliasi dengan HTI. Paling tidak, mereka harus disadarkan dan diingatkan bahwa pemahaman HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader dia. Ya itu saja," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menjelaskan, PNS memiliki tugas utama melayani, bergerak, dan mengorganisir masyarakat. Ketika penggerak masyarakat sudah anti-Pancasila, tentu bertentangan dengan tugas yang seharusnya dilakukan.
"Kalau dia sudah anti-Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat Perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," Tjahjo menandaskan.
Saksikan video Menarik di bawah ini: