Mendagri Persilakan PNS Anggota HTI Mundur dari Tugas

Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mundur dari tugas.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 25 Jul 2017, 10:51 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 10:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur dari tugas. Namun, kata Tjahjo, mereka bisa tidak mundur asal memenuhi syarat. Tjahjo mengatakan, kepala daerah bertugas menyeleksi PNS yang berafiliasi HTI akan melalui seleksi juga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya