Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur dari tugas. Namun, kata Tjahjo, mereka bisa tidak mundur asal memenuhi syarat. Tjahjo mengatakan, kepala daerah bertugas menyeleksi PNS yang berafiliasi HTI akan melalui seleksi juga.
Mendagri Persilakan PNS Anggota HTI Mundur dari Tugas
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mundur dari tugas.
diperbarui 25 Jul 2017, 10:51 WIBDiterbitkan 25 Jul 2017, 10:51 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kadin Indonesia Kisruh, Arsjad Rasjid Surati Jokowi
2 Kesalahan Saat Menyikat Gigi tapi Banyak Orang yang Tidak Menyadarinya
Polemik Makanan Atlet PON 2024 Berlanjut, Kotak Snack Diisi Roti dan Santan Kemasan
VIDEO: Pemobil Tega Lindas Bocah yang Tertabrak Hingga Meninggal di Bangka Belitung
Belum Ada Tes Deteksi Cepat dan Akurat untuk Mpox, BRIN Dorong Riset dan Inovasi
KPU Kediri Rekrut 16.436 Petugas KPPS di Pilkada Serentak, Masa Kerja Dimulai 7 November
Syarat Marc Marquez Jadi Juara Dunia MotoGP 2024
Belum Dapat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Salah Satu Alasannya
VIDEO: Menjaga Jalur Komunikasi di tengah Ketegangan AS-Tiongkok
Bocoran Trading Saham Usai Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Support Nizam Hasan untuk Baim Cilik yang Diduga Ditelantarkan Ayahnya
Si Doel soal Masalah Banjir di Jakarta: Enggak Bisa Menyelesaikan Sendiri