Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur dari tugas. Namun, kata Tjahjo, mereka bisa tidak mundur asal memenuhi syarat. Tjahjo mengatakan, kepala daerah bertugas menyeleksi PNS yang berafiliasi HTI akan melalui seleksi juga.
Mendagri Persilakan PNS Anggota HTI Mundur dari Tugas
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mundur dari tugas.
diperbarui 25 Jul 2017, 10:51 WIBDiterbitkan 25 Jul 2017, 10:51 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir
Survei LSI di Kabupaten Sikka: Juventus-Simon 36,4%, Suitbertus-Ray 24,4%, Diogo-Wodon 13,9%, Mekeng-Alfridus 6,1%
Mpok Alpa Nikmati Momen Jadi Ibu Bayi Kembar, Kesal Suaminya Belum Berani Gendong
Arti Mimpi Buah Alpukat Menurut Islam: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Apakah Keturunan Diabetes Bisa Dicegah? Ini Penjelasan dan Tips Pakar
Cara Membalas Email Offering Letter: Panduan Lengkap untuk Profesional
Mimpi Melihat Ulat Belatung: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Periode II Dimulai, Simak Gaji dan Tunjangan yang Didapat
El Nino Adalah Apa? Mengenal Fenomena Iklim yang Mempengaruhi Cuaca Global
Seskab Mayor Teddy Rapikan Syal Presiden Prabowo saat Foto Bersama Pemimpin Negara
Mimpi Dikejar Burung Elang Besar: Makna dan Tafsir yang Mengejutkan