Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti sabu seberat 10,53 kilogram.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (26/7/2017), selain sabu, BNN telah mengamankan barang bukti lainya lainnya terkait pengembangan penyelundupan narkoba melalui Pantai Cermin, Sumatera Utara dan Bandara Jambi, Palembang, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga
Terbongkarnya jaringan asal Malaysia ini disebut Kepala BNN Budi Waseso, sebagai bentuk ketidakpedulian Pemerintah Malaysia dalam memberantas narkotika.
Advertisement
Dalam kasus ini, BNN menemukan modus baru yakni membagi-bagikan paket besar sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Di antaranya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam mesin cuci.
BNN telah menangkap 10 tersangka pengedar narkotika ini di beberapa lokasi terpisah di wilayah hukum Indonesia.
Para tersangka pengedar sabu terancam pasal penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saksikan video BNN membongkar sindikat pengedar sabu asal Malaysia, selengkapnya dalam tautan ini.