OJK Beri Dua Opsi Penyelesaian Umroh Murah First Travel

Selain pengembalian dana, opsi lain adalah umroh tetap diberangkatkan tapi setelah musim haji 2017.

oleh Gautama Adianto diperbarui 26 Jul 2017, 21:10 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 21:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan program promo umrah murah sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Pemberhentian ini karena usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai izin.

 

Selengkapnya:

First Travel Harus Kembalikan Dana Umrah Maksimal 90 Hari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya