Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan program promo umrah murah sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Pemberhentian ini karena usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai izin.
Â
Baca Juga
Selengkapnya:
Advertisement