KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka SKL BLBI

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin Arsjad Tumenggung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2017, 00:50 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 00:50 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin Arsjad Tumenggung. Pasalnya, KPK yakin atas bukti-bukti penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BPPN tersebut dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

"Kami harap praperadilan yang diajukan tersangka ditolak hakim. Kami yakin dengan barang bukti yang kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Menurut dia, KPK telah menyampaikan 117 dokumen berupa surat, proses komunikasi hingga dokumentasi posisi BPPN, KKSK hingga BPK dalam sidang yang sudah berjalan tiga kali tersebut.

KPK berharap paparan bukti-bukti tersebut bisa meyakinkan hakim atas kebenaran penetapan tersangka terhadap Syafruddin.

"Kami sampaikan soal kasus BLBI, hari ini adalah hari ketiga praperadilan yang diajukan tersangka BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tadi kami sampaikan banyak barang bukti. Seluruh bukti kami sertakan untuk pastikan kalau penyidikan KPK sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti," ungkap Febri.

Sebelumnya, Syafruddin sempat menggugat KPK di PN Jakarta Selatan pada 3 Mei 2017 namun gugatan tersebut sempat dicabut lantaran hendak melakukan perbaikan. Dia kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah memperbaikinya.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul Nursalim agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya