Bakamla Tangkap Kapal Tongkang Bawa Batu Bara Ilegal di Kaltim

Bakamla RI menangkap kapal tongkang Robby 221 di Perairan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis 27 Juli 2017.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Jul 2017, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 02:00 WIB
Industri batu bara di Kalimantan Timur. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Ilustrasi. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal tongkang Robby 221 di Perairan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis 27 Juli 2017. Kapal yang ditarik dengan tug boat Bloro 1 itu ditangkap karena membawa batu bara sebanyak 5.500 MT yang diduga kuat ilegal.

Kepala Penindakan Hukum Bakamla RI, Brigadir Jenderal Polisi Frederik Kalalembang yang langsung memeriksa kapal bersama Direktur Operasi Laut Laksma TNI Rahmad Eko mengatakan, batu bara itu rencananya dibawa ke Samarinda.

Menurut dia, batu bara itu selanjutnya akan ditampung di Kapal Mother Vessel MV.Glovis Desire yang sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal itu tidak dapat memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas Ops Gabungan Nusantara Bakamla 2017 dan diduga asal batu bara itu tidak sesuai dengan yang tertera difoto copy dokumen yang diperlihatkan. Makanya kita tangkap," kata Frederik, Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan petugas sedang mengembangkan dan mendalami asal usul dokumen batu bara itu. Pada dokumen disebutkan batu bara itu berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka. Dia menyatakan, adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penangkapan, lanjut dia, dilakukan oleh Kapal Polair KP Robin XII yang dinakhodai Brigadir Satrio Utomo. Mereka tergabung dalam Operasi Gabungan Nusantara Bakamla 2017.

"Sementara kapal akan diadhock ke Dit Polairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk diproses lebih lanjut," Frederik memungkasi.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya