Polisi Buru 4 Perampok Bermodus Ganjal ATM di Depok

Polisi meringkus Adison, (21), dan Indra Winata (28) komplotan perampok bermodus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2017, 05:18 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2017, 05:18 WIB
Polisi meringkus Adison, (21), dan Indra Winata (28) komplotan perampok bermodus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Polisi meringkus Adison, (21), dan Indra Winata (28) komplotan perampok bermodus mengganjal mesin ATM. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Polisi meringkus Adison (21), dan Indra Winata (28) komplotan perampok bermodus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keduanya ditangkap Jumat 28 Juli di kawasan Gunung Putri, Bogor.

"Total tersangka ada 6 orang. Empat pelaku masih DPO. Satu orang pelaku merupakan otaknya. Mudah-mudahan segera ditangkap," ucap Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani.

Dia mengatakan, setiap kali beraksi komplotan ini selalu berbagi tanggung jawab. Adison bertugas mengganjal bibir ATM menggunakan tusuk gigi dan mika. Sementara, Indra Winata menuntun calon korban menghubungi call center yang tertera pada mesin ATM. Nantinya, ada pelaku lain yang mengarahkan korban untuk memberikan pin ATM miliknya.

"Adison melobi calon korban agar mau menelepon call center palsu," ujar dia.

Faizal menambahkan, komplotan ini menyasar kawasan yang sepi penjagaan petugas. Di hadapan penyidik, mereka mengaku baru pertama kali beraksi.

"Sementara ini baru ngaku satu kali di ATM BRI, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Tapi tidak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," kata dia.

Saat pengeledahan, polisi menemukan sebuah jaket pengemudi ojek online. Dia menduga atribut salah satu perusahaan ojek online tersebut digunakan pelaku untuk menyamar.

"Kami sita barang bukti itu dirumah pelaku. Kemungkinan ini profesi ini sebagai kamuflase pelaku. Ini yang masih kami dalami," ungkap dia.

Pelaku Indra mengaku membeli jaket ojek online dari temannya. Dia berdalih jaket itu jarang digunakan.

"Saya beli seharga Rp 200 ribu. Pakainya juga jarang-jarang," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di Mapolresta Depok. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya