KPK: Kamil Mubarok Tersangka Suap Anggota DPRD Jawa Timur

Kamil yang juga Anggota DPRD Jawa Timur itu sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2017, 22:33 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 22:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM Kamil Mubarok, sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timur.

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (HM Kamil Mubarok) selaku Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Kamil yang juga Anggota DPRD Jawa Timur itu telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Kamil diduga turut bersama tersangka Mochamad Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim) meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur

"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," imbuh Febri.

Sebelumnya, penyidik memanggil Kamil pada 11 Juni dan 12 Juli 2017. Namun, Kamil mangkir pada dua kali pemanggilan tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Mochamad Basuki (Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra), Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).

Kemudian Rahman Agung (staf DPRD Jatim), Santoso (staf DPRD Jatim), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian).

Atas perbuatannya, KPK menyangka HM Kamil Mubarakok melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya