Menag: Tak Ada Larangan Gunakan Dana Haji Bangun Infrastruktur

Lukman mengatakan tidak adanya larangan menggunakan dana haji untuk pembangunan mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2017, 11:51 WIB
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman 1
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

Lukman mengatakan, tidak ada larangan menggunakan dana haji untuk pembangunan mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/07).

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu.

Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama, boleh digunakan untuk hal-hal produktif, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu nantinya akan menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu, menurut Lukman, juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji.

"UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH," kata Lukman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar dana haji yang mencapai Rp 90 triliun diinvestasikan di tempat aman, sehingga menguntungkan seperti pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, hasil investasi yang aman dapat menyubsidi biaya haji yang diharapkan menekan ongkos.

"Bagaimana dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk menyubsidi biaya sehingga nanti bisa lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Rabu 26 Juli 2017.

Lebih lanjut, ia menuturkan, skema pengelolaan haji seperti ini juga dilakukan oleh negara-negara lain seperti Malaysia.

"Ini yang kita lihat di negara-negara lain, misalnya untuk haji Malaysia caranya memang seperti ini. Saya kira nanti badan ini bisa melihatlah, bagaimana negara-negara lain, karena kita ini paling gede, hajinya paling banyak. Kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira ini akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapa pun, terutama masyarakat yang mau pergi haji," Jokowi menandaskan.


Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya