Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, sejauh ini dia belum menerima laporan bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Belum ada. Belum sejauh itu," ucap Asman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (31/ 7/2017).
Baca Juga
Dia pun menegaskan, jika memang ada PNS yang bergabung HTI dan dianggap melanggar, maka resikonya sudah diatur dalam undang-undang.
Advertisement
"ASN kan sudah diatur undang-undang," tegas Asman.
Hal senada diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Adi Toegarisman. Dia menuturkan, tidak ada anggota HTI di dalam tubuh kejaksaan.
"Sejauh ini tidak ada. Sebagai pengurus, sebagai anggota, sejauh ini enggak ada," kata Adi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya sedang mendata PNS yang terdaftar sebagai pengurus HTI dan jika menolak aturan dipersilakan mundur. Sebab, menurut dia, PNS sejatinya mengabdi untuk negara dan masyarakat, bukan sebaliknya merongrong persatuan bangsa.
Tjahjo mengatakan, kepala daerah yang nantinya akan bertugas untuk menyeleksi PNS yang terafiliasi HTI.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: