2 Keponakan Sugiharti Ikut Jadi Tersangka Order Fiktif Gojek

Keduanya diduga kuat membantu tersangka Sugiharti dalam melakukan order fiktif. R dan FH diketahui sebagai keponakan Sugiharti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Agu 2017, 06:58 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 06:58 WIB
Kantor Gojek di Kawasan Kemang, Jakarta
Kantor Gojek di Kawasan Kemang, Jakarta. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan order fiktif Gojek. Kedua tersangka itu berinisial R dan FH. Sebelumnya polisi telah menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, keduanya diduga kuat membantu tersangka Sugiharti dalam melakukan order fiktif. R dan FH diketahui sebagai keponakan Sugiharti.

"Jadi perannya membantu, ini kedua adiknya (keponakan), " kata Kombes Pol Andry saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menginap di Polres Jakarta Timur. Namun, Kombes Andry enggan menyebut ketiganya ditahan. "Masih diperiksa malam ini," ujar dia.

Setidaknya ada dua orang yang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi itu. Pertama berupa layanan Go-Food, yakni pegawai sebuah bank swasta bernama Julianto Sudrajat alias Jajat dan petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.

Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalangnya.

Sebelumnya Arti membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, Arti mengaku pernah menjadi korban order fiktif serupa.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya