Jadi Korban Order Fiktif Gojek, Jajat Tak Lagi Bekerja

Jajat berharap kasus ini tidak berhenti di mediasi. Pria berkacamata ini ingin kasus yang sempat merugikannya itu tetap berproses.

oleh Andrie Harianto diperbarui 01 Agu 2017, 16:51 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 16:51 WIB
Beberapa hari belakangan, media sosial dihebohkan dengan laporan order fiktif Go-Food yang total tagihannya mencapai jutaan rupiah.
Beberapa hari belakangan, media sosial dihebohkan dengan laporan order fiktif Go-Food yang total tagihannya mencapai jutaan rupiah (Foto: Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Julianto Sudrajat alias Jajat rupanya sudah tidak bekerja lagi di bank swasta usai didera kasus order fiktif Gojek. Pihak bank di Matraman tempat dia bekerja merumahkannya, sehingga dia total mengurus kasus yang menimpa dirinya.

"Kantor merumahkan saya, supaya saya fokus selesaikan masalah saya dulu," kata Jajat saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (1/8/2017).

Meski dirumahkan, Jajat bukan berarti dipecat. "Masih digaji sama kantor. Jadi kalau selesai kasusnya saya bisa ngantor lagi," kata Jajat.

Jajat berharap kasus ini tidak berhenti di mediasi. Pria berkacamata ini ingin kasus yang sempat merugikannya itu tetap diproses secara hukum.

"Hukum harus tetap ditegakkan, proses hukum harus tetap berjalan," kata Jajat.

Hari ini Jajat dan orangtuanya menyambangi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dipanggil setelah penyidik menetapkan Sugiharti atau Arti sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jajat tidak melihat Arti saat berada di kantor kepolisian. Namun, orangtua tersangka Arti terlihat berbincang dengan orangtua Jajat. Penyidik pun turut serta dalam perbincangan mereka.

"Mungkin musyawarah. Tapi kalau saya intinya tetap proses hukum," Jajat menegaskan.

Penyidik menetapkan Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik terhadap Jajat serta petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.

Dari hasil pemeriksaan, Arti mengaku melakukan order fiktif dibantu oleh dua keponakannya berinisial R dan FH. Dalam pemeriksaan, Arti juga mengaku berbuat itu atas dorongan rasa dendam lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan.

"Arti mengaku, motifnya sakit hati dia karena cintanya ditolak. Dendamlah dia ini ceritanya. Mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com.

Dia menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan motif lain selain asmara. Arti mengaku kecewa lantaran cintanya tidak direspons positif oleh Jajat.

Padahal, Arti berharap dari pertemuan dengan Jajat dan Dafi bisa dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.

"Urusan asmara sementara. Kita dalami juga kan dari adiknya (keponakannya)," ujar Andry.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya