NEWS FLASH: Jaksa Banding Hukuman 18 Tahun Penjara Dimas Kanjeng

Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

oleh Gautama Adianto diperbarui 01 Agu 2017, 20:18 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 20:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ini sebelumnya dituntut seumur hidup. Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.

 

Selengkapnya:

Alasan Hakim Vonis Dimas Kanjeng 18 Tahun Penjara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya