8 Ribu Pengendara Penyerobot Trotoar Ditilang dalam 2 Pekan

Dengan masih banyaknya pelanggaran di jalan pedestrian tersebut, berarti hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas terabaikan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 02 Agu 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 12:38 WIB
Parkir di Trotoar, Mobil Polisi dan Satpol PP Didatangi Koalisi Pejalan Kaki
Aktivis Koalisi Pejalan Kaki (KPK) melakukan aksi sambil membawa poster himbauan di sepanjang trotoar kawasan Monas, Jakarta, Jumat (28/7). Aksi tersebut dilakukan untuk mengembalikan trotoar sesuai fungsinya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tengah menggencarkan upaya penertiban trotoar yang dirampas pedagang kaki lima dan pengendara motor. Dalam setengah bulan, delapan ribuan pengendara motor ditilang karena menyerobot trotoar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, operasi yang digelar Sub Direktorat Penegakan Hukum dari 17 Juli hingga 1 Agustus 2017, tercatat 8.235 pelanggar yang ditilang. Mereka adalah yang menyerobot trotoar dan melawan arus.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Timur, yakni 1.882 pelanggaran. Disusul Jakarta Barat 1.487 dan Jakarta Utara 1.160.

Terhitung pada Selasa, 1 Agustus 2017, tercatat ada 387 pelanggar trotoar dan pengendara yang melawan arus.

Menurut Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah gencar melakukan penertiban di trotoar selama sebulan ini dalam rangka Bulan Tertib Trotoar.

"Pencanangan gerakan tersebut karena masih banyaknya pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran di sarana pedestrian atau trotoar," kata Budiyanto kepada Liputan6.com, Rabu (2/8/2017).

Dengan masih banyaknya pelanggaran di jalan untuk pedestrian tersebut, kata Budiyanto, berarti hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas tidak terpenuhi dengan baik atau terabaikan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 (1), pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain," terang Budiyanto.

Dalam Pasal 106 ayat (2) ditegaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) dengan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," beber Budiyanto.

Sanksi juga diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bahwa jalan untuk pedestrian tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya