Patroli Indosiar, Bandung - Kepolisian Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap lima pengeroyok pendukung Persib Rico Andrean. Selain pasal penganiayaan, kelimanya juga akan dijerat Undang-Undang ITE atas ujaran kebencian di media sosial.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu, (2/8/2017), kelima pelaku tersebut ditangkap saat berada di rumah masing-masing pada Minggu, 30 Juli 2017. Kelimanya diduga sebagai pelaku pengeroyokan sesama Bobotoh, Rico Andrean saat pertandingan antara Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada 22 Juli 2017.
Baca Juga
Rico sempat dirawat intensif selama lima hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Advertisement
Sementara polisi mengamankan barang bukti kaos dan sepatu yang digunakan pelaku untuk menendang korban. Selain pengeroyokan, para pelaku melanggar undang-undang ITE mengenai ujaran kebencian di media sosial.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.