Liputan6.com, Jakarta - Polri mempersilakan angkutan umum online atau yang berbasis aplikasi untuk beroperasi. Asalkan, memiliki legalitas dan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.
"Mau online, mau on call, mau apa yang penting sesuai ketentuan laik jalan kendaraannya, itu saja kami di polisi. Undang-undang harus didukung jangan dibengkokkan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2017, di Mataram, Rabu (2/8/2017).
Melalui Mukernas tersebut, kata dia, Organda juga bisa memberikan sikap terkait dengan masalah angkutan umum ilegal. Polri pun mendukung ketentuan yang sudah digulirkan pemerintah. Dengan catatan, implementasinya sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Advertisement
Polri, lanjut Royke, juga berupaya untuk berlaku adil terhadap seluruh angkutan umum. Baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional.
"Bagaimana pun teknologi enggak mungkin dibendung, tapi teknologi harus adil, menyeluruh dan merata," kata dia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Andrianto Djokosoetono berharap, adanya penertiban yang tegas dari pemerintah selaku regulator terhadap keberadaan angkutan online yang belum memiliki izin resmi.
"Silakan mau online boleh, tapi kan kendaraan legal, apa pun bentuknya travel, plat hitam, roda empat. Yang belum berizin silakan urus karena sudah ada wadah untuk semua jenis angkutan," katanya seperti dilansir Antara.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya masih melakukan penegakan hukum secara preventif dan edukatif terkait masalah angkutan online.
Hal itu disebabkan, karena beberapa daerah sedang menyusun kuota armada angkutan umum berbasis aplikasi. Sebelum penetapan kuota, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat.
"Nanti manakala dilakukan penertiban secara serentak, kalau tidak ada kesiapan dari daerah tentu tidak bagus. Jadi prinsipnya daerah diharapkan sesegera mungkin melaksanakan apa yang ada di dalam peraturan menteri," ujarnya.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â