Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, tunggakan rumah susun (rusun) sewa mencapai Rp 32 milliar. Kepala Pengelola Rumah Susun Cipinang Besar Selatan Septalina Purba mengungkapkan, tunggakan ditempatnya mencapai Rp 844.126.220.
"Itu data tunggakan dari 30 Juni dan Juli dari 500 unit yang ada. Kita juga terbagi menjadi dua kategori yaitu keluarga dari relokasi atau terprogram, dan keluarga yang sewa atau umum," ucap Septalina saat ditemui Liputan6.com di kantor Pengelola Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Kamis (3/8/2018).
Lina sapaan akrab Septalina menjelaskan, setiap kategori dan setiap lantai memiliki kisaran harga yang berbeda-beda. Seperti tarif sewa umum lantai satu Rp 508 ribu, lantai dua Rp 461 ribu, lantai tiga Rp 419 ribu, lantai empat Rp 378 dan lantai kelima Rp 341 ribu.
Advertisement
Sedangkan untuk kategori terprogram sewa lantai satu Rp 234 ribu, lantai dua Rp 212 ribu, lantai ketiga Rp 192 ribu, lantai keempat Rp 173 ribu, dan lantai kelima Rp 156 ribu.
"Itu yang menunggak sebanyak 223 unit yang terdiri dari warga umum 62 unit dan terprogram 161," ujar dia.
Lina mengatakan, warga menunggak minimal satu bulan dan paling lama 28 bulan. Setiap warga yang menunggak, kata dia, akan mendapatkan surat peringatan hingga akhirnya ada penggembokan.
"Kalau beneran orang enggak punya kita suruh buat surat pernyataan bisa bayar kapan, bisa dicicil juga. Lama-lama juga bayar mereka karena malu ditempel disegel," jelas dia.
Warga yang tinggal di Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, lanjut Lina, 80 persen merupakan warga relokasi dari Waduk Pluit, Jakarta Utara. Di tempat ini, penunggakan karena pendapatan ekonomi yang rendah.
"Faktor lain juga ada seperti lokasi Bank DKI terlalu jauh dari rusun. Jadi warga kadang males ke sana, dulu ada di lantai bawah tapi sudah enggak ada," Lina menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: