Istri Korban Pembakaran Hidup-Hidup Bingung Cari Biaya Pemakaman

M Alzahra alias Joya (30) dituduh mencuri tiga amplifier atau pengeras suara di Musala Al-Hidayah pada Selasa, 1 Agustus 2017 petang.

oleh Fernando Purba diperbarui 04 Agu 2017, 08:35 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 08:35 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - M Alzahra alias Joya (30) dituduh mencuri tiga amplifier atau pengeras suara di Musala Al-Hidayah pada Selasa, 1 Agustus 2017 petang. Warga Kampung Kavling Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, itu tewas usai dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh warga.

Jenazah Joya sudah tiga hari berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Namun, keluarga belum mengambil jenazahnya meski sudah mengetahui peristiwa itu sekitar pukul 22.00 WIB pada hari kejadian.

"Buat biaya antar suami dari RS Polri saja saya enggak punya uang," kata istri Joya, Siti Jubaida, ketika ditemui di rumahnya, Bekasi, Kamis 4 Agustus 2017.

"Di otak saya hanya ada satu, bagaimana agar suami saya segera pulang dan dimakamkan, itu saja," ucap dia.

Dia berharap polisi mengusut tuntas penganiayaan dan pembakaran suaminya. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan apa pun alasannya. Walaupun, saat petugas memberi tahu soal peristiwa itu, dia diminta menandatangani beberapa berkas.

"Saat itu saya shock dan bingung, saya diminta teken sejumlah kertas, saya enggak tahu isinya apa-apa saja, saya orang enggak sekolah," tutur Siti.

Siti sendiri masih tidak yakin suaminya mencuri pengeras suara di musala. Saat kejadian, lanjut dia, suaminya sempat menelepon dan bercerita jika dia dalam perjalan pulang.

Siti mengira Joya menyempatkan diri untuk mampir ke musala setempat untuk melaksanakan salat. Karena takut amplifier dicuri, ucap dia, ada kemungkinan Joya membawanya ke dalam musala sebelum dianiaya dan dibakar warga.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya