Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 38 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang sempat ditahan Polres Bogor dibebaskan.
WNA yang bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG), Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ini, dibebaskan karena memiliki dokumen keimigrasian.
Baca Juga
"Semua sudah dibebaskan dan mereka sudah kembali ke tempat mereka bekerja," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Bogor, Jumat (4/7/2017).
Advertisement
Rabu malam, polisi sempat menjaring 38 WN Tiongkok karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan Surat Tanda Melapor (STM).
Polisi kemudian memeriksa identitas dan dokumen WN Tiongkok itu. Sebanyak 14 orang dibebaskan karena memiliki kelengkapan dokumen
"Untuk 14 TKA dokumennya lengkap. Makanya dibebaskan lebih dulu," kata Ita.
Sementara, 24 lainnya masih ditahan karena belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, dengan alasan dipegang pihak perusahaan yang berkantor di Jakarta.
Namun, akhirnya mereka dibebaskan setelah pihak perusahaan tempat mereka bekerja mendatangi kantor polisi, dan menunjukkan dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut kemarin sore.
"Setelah diperiksa dan dokumennya lengkap, mereka lalu dibebaskan," ujar Ita.
Kendati, pihak perusahaan dikenakan wajib lapor kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan WN Tiongkok selama berada di Indonesia.
"Pihak sponsor wajib lapor setiap satu bulan sekali untuk memudahkan kami mengawasinya," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki.
Penangkapan puluhan TKA di lokasi penambangan batu milik PT BCMG ini berawal adanya laporan dari warga sekitar, yang kerap melihat mereka hilir mudik mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.
Warga yang curiga kemudian melapor ke polisi setempat. Setelah dirazia, polisi menemukan dan menyita 14 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan dan plat nomor.
Dari pengakuan pemilik kendaraan, sepeda motor tersebut dibeli dari seorang pria berinisial DD. Polisi meyakini motor yang digunakan WN Tiongkok merupakan hasil kejahatan. "Polisi masih mendalami kasusnya," kata Dicki.
Â
Saksikan video berikut ini:
Â