Satgas KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Pamekasan

Setelah menggeledah kantor dan rumah Bupati Pamekasan, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi di Polres Pamekasan esok harinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Agu 2017, 23:01 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 23:01 WIB
PHOTO: Ditetapkan Tersangka Begini Ekspresi Bupati dan Kejari Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (tengah) dikawal petugas KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). Achmad Syafii diperiksa KPK karena diduga menerima suap terkait pengelolaan dana desa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Penggeledan berkaitan dengan kasus suap terhadap Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Selain di kantor dan rumah sang Bupati, penyidik KPK juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

"Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Setelah menggeledah empat lokasi tersebut, penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi di Polres Pamekasan esok harinya.

"Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa. Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidkan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.

Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta. Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya