Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyarankan keluarga pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik memiliki alasan kuat dan mempercepat pengungkapan kasus itu.
"Kalau ada (laporan) lebih bagus lagi. Jadi ada korbannya. Kalau tidak ada pelapornya, dasar polisi memeriksa orang gimana. Lebih bagus seperti itu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Saat ini polisi masih mengejar para pelaku pembakaran. Aksi main hakim sendiri itu tidak dibenarkan dan para pelaku dapat terjerat pidana atas ulahnya tersebut.
Advertisement
"Makanya kita penyelidikan dulu. Polres Bekasi tengah mendalami," jelas Argo.
Penyidik Polres Bekasi mulai menemukan titik terang kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017. Beberapa terduga pelaku telah teridentifikasi.
Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk istri Joya. Namun belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pria yang dituding mencuri amplifier musala ini.
"Kita tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kita periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," ujar Asep saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.
Dari keterangan sejumlah saksi, ucap Asep, polisi telah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup tersebut. Namun pihaknya enggan membeberkan jumlah dan inisial terduga pelaku pembakaran tersebut.
Saksikan video di bawah ini: