Polri: Sudah Setahun Sri Rahayu Sebar Berita Hoax

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu karena kerap menyebar berita hoax dan ujaran kebencian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Agu 2017, 19:31 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 19:31 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Dia ditangkap karena dianggap menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian berbau SARA dan berita hoax.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya sejak setahun terakhir. Konten-konten berbau SARA dan kebencian itu diposting di akun Facebook milik dia.

"Sudah setahun suka posting seperti ini (konten kebencian, SARA, dan hoax)," ujar Fadil kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Fadil membeberkan, modus kejahatan yang dilakukan Sri adalah mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan dengan berbagai konten berbau SARA dan hoax. Antara lain, konten berbau SARA terhadap suku dan ras tertentu di Indonesia.

"Kemudian penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta konten hate speech dan hoax lainnya," kata dia.

Belum diketahui secara pasti apa motif Sri menebar kebencian melalui media sosial selama setahun terakhir. Namun, berdasarkan pengakuan sementara, aksi itu dilakukan untuk menunjukkan kekritisannya.

"Menurut dia karena sifat kritis," ucap Fadil.

Akibat perbuatannya itu, Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya