Liputan6.com, Palembang - Dua dari lima pelaku pencuri kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara atau PLN berhasil diringkus jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang saat sedang mengangkut hasil curian di Jalan Letkol Nur Amin Kelurahan III Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Setelah pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Agustus, diketahui jaringan pencuri kabel listrik PLN tersebut sudah berhasil mencuri kabel seberat 1 ton.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Senin (7/8/2017), Sumari dan Rendi Oktario yang dibekuk aparat Polsek Ilir Timur II Palembang pada Minggu, 7 Agustus 2017 sore karena kepergok mencuri 20 gulungan kabel seberat 1 ton milik PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN.
Dari pemeriksaan polisi, para pelaku masuk gudang PT PLN di kawasan Ilir Timur II melalui gorong-gorong. Gudang tersebut berfungsi menyimpan gulungan kabel sebagai sarana dan prasarana PT PLN. Kedua tersangka mengaku disewa tiga pelaku lainnya yang masih buron dengan imbalan Rp 100.000.
Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya hingga kini terus diburu polisi.