Dilimpahkan ke Kejaksaan, Komika Acho Berharap Tak Ditahan

Stand up comedian bernama Muhadkly MT tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik karena curhatannya di blog dan media sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Agu 2017, 12:44 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 12:44 WIB
Muhadkly Acho
Muhadkly Acho

Liputan6.com, Jakarta - Stand up comedian Muhadkly MT atau Acho tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik karena curhatannya di blog dan media sosial. Berkas komika itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Acho yang didampingi tim pengacaranya mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Pusat. Dia melaksanakan tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Acho berharap tidak ditahan oleh Kejaksaan selama menjalani proses persidangan. Apalagi selama pemeriksaan, Acho mengaku kooperatif, meski kasus yang menjeratnya sedikit janggal.

"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ujar Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Oleh karena itu, dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya. Memang selama proses penyidikan, Acho tidak ditahan.

"Saya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," ucap Acho.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya