Penyuap Patrialis Akbar: Tuntutan 11 Tahun Penjara Sangat Berat

Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu berjanji ke depan akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait bisnisnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2017, 17:17 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 17:17 WIB
20170127-Diduga Menyuap Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Ditahan KPK-Jakarta
Basuki Hariman menjawab pertanyaan jelang meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait penyuapan Hakim MK, Patrialis Akbar, Jakarta, Jumat (27/1). Basuki diduga memberi suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengatakan, tuntutan 11 tahun penjara atas dirinya amatlah berat. Menurut dia, anak-anaknya dan istri sangat membutuhkan kehadirannya.

"Tuntutan 11 tahun itu sangat berat untuk saya, anak-anak, istri dan keluarga. Mereka butuh sosok ayah yang bisa merawat dan memenuhi kebutuhan mereka," kata Basuki membacakan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu berjanji, ke depan akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait bisnisnya. Masih dalam pembelaannya, Basuki pun tak lupa mengucap terima kasih kepada penyidik dan jaksa pada KPK yang telah bersungguh-sungguh memberantas korupsi.

Basuki pun meminta agar majelis hakim bisa mempertimbangkan segala pembelaannya dan memutus perkara dengan seadil-adilnya. "Saya serahkan dan saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," dia menandaskan.

Basuki Hariman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana 11 tahun penjara. Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut anak buah Basuki, NG Fenny dengan penjara 10 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Basuki dan Fenny dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya