Polisi: Apartemen Green Pramuka Sempat Tawarkan Mediasi ke Acho

Argo menjelaskan, pengelola apartemen akhirnya memutuskan melaporkan Acho ke polisi setelah itikad baiknya tak digubris.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 19:46 WIB
Muhadkly Acho
Muhadkly Acho

Liputan6.com, Jakarta - Kasus curhatan komedian Muhadkly MT atau Acho terkait Apartemen Green Pramuka berujung di meja hijau. Kepolisian menyebut, pihak apartemen sejatinya sempat menawarkan mediasi terhadap Acho sebelum tulisannya dibawa ke ranah hukum.

"Pelapor sudah berupaya (mediasi), bahkan menawarkan untuk membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan, namun infonya (Acho) tidak mau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Argo menjelaskan, pengelola apartemen akhirnya memutuskan melaporkan Acho ke polisi setelah itikad baiknya tak digubris. Polisi kemudian menangani laporan tersebut hingga proses penyidikannya tuntas.

"(Setelah dilaporkan) baru terlapor (Acho) berupaya mendekat kepada pelapor. Namun sepertinya pelapor sudah resistance karena market menurun drastis akibat peristiwa tersebut," kata dia.

Kini kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, komika Acho siap disidangkan.

Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Pihak Apartemen Green Pramuka angkat bicara terkait laporannya atas Komika Mukhadly MT atau Acho, yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Pengelola apartemen tegas membantah telah terjadi penipuan terkait jual beli dan perjanjian fasilitas, terhadap para penghuni atau pun pemilik unit apartemen.

Pengacara Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, penghuni dan pemilik telah menuduh pengembang curang sebagai bentuk kriminalisasi.

"Itu adalah dasar dari penghuni untuk menyatakan bahwa pengembang telah melakukan penipuan. Ini enggak benar," tutur Rizal di Apartemen Green Pramuka.

Menurut Rizal, Acho telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, dengan menyebut pihak Apartemen Green Pramuka menipu konsumen sejak berdirinya apartemen tersebut.

Menurut Rizal, Apartemen Green Pramuka tidak pernah menipu penghuni yang kini mencapai 4.000 pemilik. Dia mempertanyakan, jika memang semua penghuni merasakan ketidakadilan dari pengelola, kenapa hanya Acho saja yang bicara.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya