Patroli Indosiar, Bekasi - Kepolisian Resort Bekasi menangkap dua dari tujuh tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Mohamad Azhara atau Joya, pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi karena diduga mencuri amplifier musala. Polisi mengimbau lima tersangka yang berperan menyiram bensin dan menyulut api ke tubuh korban segera menyerahkan diri.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (8/8/2017) dua tersangka berinisial SU dan MA berperan menganiaya korban. Polisi dan pelaku langsung menggelar sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor korban dan sistem pengeras suara yang ditemukan di motor korban saat dihakimi massa.
Selain itu juga ada batu yang digunakan warga untuk menghantam Joya.
Sementara polisi masih memburu lima tersangka lain yang berperan membakar korban. Polisi juga mengimbau lima tersangka tersebut yang masih buron segera menyerahkan diri. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penganiyaan sehingga terancam penjara 12 tahun.
Mohamad Azhara atau Joya menjadi korban main hakim sendiri oleh warga di Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017. Joya dikira warga mencuri sistem pengeras suara atau amplifier di musala.