Ditjen Imigrasi Buka Layanan Online Izin Tinggal WNA

Ronny menjelaskan, pelayanan ini dikhususkan untuk WNA, bukan WNI yang izin tinggalnya di luar negeri habis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Agu 2017, 02:34 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 02:34 WIB
Ronny F Sompie
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan pers usai menghadiri acara policy on visa and stay permit di Jakarta, Selasa (8/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAMmemberikan kemudahan penyederhanaan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) secara online.

"Dengan cara ini, pada saat yang sama akan ada respons yang sama," ujar Dirjen Imgirasi Ronny Sompie di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.

Ronny menjelaskan, pelayanan ini dikhususkan untuk WNA, bukan WNI yang izin tinggalnya di luar negeri habis. 

"Karena kan izin tinggal WNA ada terbatas ada yang tetap," ujar dia.

Guna menyikapi penyalahgunaan layanan izin tinggal yang dipermudah ini, Ronny menegaskan, pihaknya akan mengawasi WNA yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Kordinasi dengan pihak terkait seperti Polri, BNN, dan BNPT pun dilakukan guna pencegahan.

"Semua WNA dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan aparat penegak hukum," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya