Kemnaker Minta Dukungan Polri Tangani TKI Ilegal dan Trafficking

Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Kepolisian RI untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan.

oleh nofie tessar diperbarui 08 Agu 2017, 19:36 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 19:36 WIB
Kemnaker Minta Dukungan Polri Tangani TKI Ilegal dan Trafficking
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Kepolisian RI untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada Kepolisian RI untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan dan pengawasan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak bekerja di luar negeri, perdagangan orang (human trafficking) serta pencegahan masuknya tenaga kerja asing ilegal.

"Kemnaker masih memiliki banyak tugas terkait pengiriman TKI ilegal, human trafficking yang terkait pengiriman TKI ke luar negeri serta pencegahan masuknya tenaga kerja asing illegal. Kami mengajak Polri untuk bekerjasama menyelesaikan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat memberikan kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2017.

Menurut Menaker, kerjasama dengan Polri dan juga pihak lain yang terkait, sudah dilakukan. Namun seiring meningkatnya tuntutan, kerjasama harus ditingkatkan.

Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan yang ketat di pintu pemberangkatan TKI yang resmi, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan jalur-jalur tikus yang biasanya digunakan untuk memberangkatkan TKI non prosedural. Sebagai negara kepulauan, Indnesia memiliki banyak jalur tikus diperbatasan menuju negara tetangga. Kerjasama dengan Polri dan TNI mutlak diperlukan

Selain pengawasan di jalur tikus, Kemnaker juga memperbaiki tata kelola pemberangkatan TKI yang lebih mudah, melakukan pengawasan yang terintegrasi, pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pernatasan.

Hal lain yang dilakukanadalah koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya daerah kantong TKI, serta aparat penegak hukum untuk melakukan deteksi dini pengiriman TKI illegal, human trafficking serta memberantas praktik percaloan dan premanisme terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.


(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya