Penyiram Bensin dan Pembakar Tukang Amplifier di Bekasi Dibekuk

Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran pria di Bekasi.

oleh Nafiysul QodarAndrie Harianto diperbarui 09 Agu 2017, 15:54 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 15:54 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra atau Joya (30). Satu di antaranya adalah penyiram dan membakar korban.

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka, jadi sudah lima tersangka yang ditahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Ketiga tersangka itu, kata Asep, berinisial AL, KR, dan SD.

"Dari tiga ini saudara SD yang menonjol. Dia berperan membeli bensin, menyiram sekaligus membakar MA," kata Asep.

Penetapan ketiga tersangka pembakaran ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

M Alzahra alias Joya tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Bekasi. Pria 30 tahun itu meninggal setelah warga menganiaya dan membakarnya hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017.

Pagi tadi, kepolisian menggali makam Joya untuk mengautopsi jasad korban. Autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian Joya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya