KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka

Febri menuturkan, tersangka baru tersebut berasal dari penyelenggara negara yang ada di Kota Malang.

oleh Zainul ArifinLizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2017, 17:55 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 17:55 WIB
20160229-Diskusi KPK dengan Wartawan-Jakarta-Helmi Afandi
Saut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan penyidik KPK di Balai Kota Malang, Jawa Timur, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, ada sejumlah tersangka dalam kasus ini, salah satunya Ketua DPRD Malang, Arief Wicaksono.

"Perkara DPRD Malang, tersangka Moch Arief Wicaksono, dkk. Di luar kota, Malang," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sejumlah tersangka telah ditetapkan usai ditemukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Febri menuturkan, tersangka baru tersebut berasal dari penyelenggara negara yang ada di Kota Malang.

"Ini penyidikan baru yang kita lakukan. Tentu sesuai kewenangan KPK kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang," tutur dia.

Febri menambahkan, penggeledahan sampai penyegelan di kantor Wali Kota Malang lantaran dugaan kasus korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Kami ada penyidikan indikasi tindak pidana korupsi. Namun karena kebutuhan penyidikan kasus itu, kami belum bisa sampaikan seluruh kasus itu," kata Febri saat hadir di sebuah diskusi antikorupsi di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (9/8/2017).

Dia menjelaskan, kasus ini sudah lama dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi sebelum status dinaikkan jadi penyidikan hingga ada penggeledahan.

Secara prosedur, kata dia, penyidikan dan penggeledahan dilakukan KPK ketika sprindik sudah diterbitkan. Dengan begitu, tahap berikutnya adalah penetapan tersangka. Penggeledahan hari ini termasuk penyitaan bukti sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya