Mendagri: Korupsi Dana Desa Jangan Nafikan Keberhasilan Desa Lain

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus korupsi dana desa mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Agu 2017, 06:24 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 06:24 WIB
Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Pimpinan DPR RI Adakan Pertemuan
Mendagri Tjahjo Kumolo tiba di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015). Pimpinan DPR beserta Komisi II menggelar pertemuan dengan Mendagri guna membahas revisi UU Pilkada dan revisi UU Parpol. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus korupsi dana desa mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Tapi, tidak bisa juga masyarakat menafikan keberhasilan desa lainnya mengelola dana dari pemerintah.

"Apa iya kita sekarang akan menafikan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah? Tentu saja tidak," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2017).

Tjahjo menilai, kasus ini harus dilihat secara proposional dan dimaknai sebagai sebuah proses penyempurnaan pengelolaan dana desa. Sehingga penggunaan dana desa mengalami kemajuan dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui," imbuh dia.

Politisi PDIP itu menilai, kasus OTT korupsi dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur merupakan puncak gunung es pada penyelewengan dana desa. Pemerintah bukan tidak bertindak apa-apa. Semua instrumen pengawasan sudah dibuat dan berjalan.

Hal ini sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 lengkap dengan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa.

"Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa saat ini sudah sangat komplet mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat Pusat (BPK, Itjen, BPKP), daerah (Bawasda), desa (BPD, masyarakat dan musyawarah desa), serta teknologi informasi seperti Sikeudes," jelas Tjahjo.

Meski begitu, pemerintah sadar perlu ada peningkatan pengawasan dana desa setelah pengungkapan kasus oleh KPK.  Penggunaan dana desa harus dijadikan momentum untuk memahami kembali filosofi penggunaan dana desa, yakni untuk menyejahterakan masyarakat desa.

"Untuk memajukan, memandirikan, menyejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum," Tjahjo memungkas.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya