Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan dan Pembakaran Joya

Tewas dibakar massa, Zoya ditetapkan oleh polisi sebagai pelaku pencurian pengeras suara di musala Babelan, Bekasi.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 10 Agu 2017, 03:06 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 03:06 WIB

Liputan6SCTV, Bekasi - Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Mohammad Al Zahra alias Joya sebagai tersangka pencurian amplifier di Musala Al Hidayah, Bekasi. Tersangka sendiri telah tewas dihakimi massa dengan cara dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi.

Di saat yang sama, polisi juga menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran terhadap Joya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (10/8/2017), Asnawi berusaha tegar menyaksikan makam putranya, Mohamad Al Zahra alias Joya dibongkar kembali di TPU Desa Cikarang Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang, 9 Agustus 2017. Pembongkaran yang dikawal ketat puluhan polisi ini guna keperluan otopsi jasad Joya yang tewas oleh pengadilan jalanan.

Proses otopsi yang berlangsung tertutup ini menyedot perhatian warga sekitar. Mereka bahkan rela menutup hidung karena jasad menebar bau lantaran sudah sepekan dimakamkan. Sementara ayah Joya menyangkal, jika putranya dituduh mencuri amplifier musala.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran terhadap pria 30 tahun tersebut. Mereka adalah SD, KR, dan AL. Dengan demikian sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta bukti-bukti, polisi menyimpulkan bahwa Joya diduga kuat pelaku pencurian alat pengeras suara Musala Al Hidayah Babelan, Bekasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya