Revisi UU Penyiaran Dinilai Berbau Orde Baru

Revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran dinilai syarat dengan aroma Orde Baru.

oleh shintalestari41 diperbarui 10 Agu 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 09:03 WIB

Fokus, Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI, Rabu 9 Agustus 2017 siang, menggelar forum group discussion dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia di kantor Dewan Pers Jakarta. Diskusi membahas soal Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai berbau orde baru.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (10/8/2017), hal itu terlihat dari Pasal 103 poin 4 yang menyebutkan bahwa peliputan media mesti diatur oleh peraturan pemerintah. Poin ini dinilai bakal berpotensi memberangus kebebasan pers.

Selain poin tadi, sejumlah hal tak luput dari kritik IJTI, contohnya seperti adanya badan penyiaran baru yang kurang jelas perannya. Ketua IJTI juga mengusulkan agar dalam RUU Penyiaran nantinya ada lembaga yang mengawasi mutu dan peningkatan konten.

Acara diskusi sedianya juga mengundang pihak DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun perwakilan keduanya berhalangan hadir.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya