Polisi Tangkap Pasutri Pemilik First Travel

Andika dan Anniesa Hasibuan, pemilik First Travel, ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji ibadah umrah dengan biaya murah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2017, 09:06 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 09:06 WIB
(Foto: Istimewa)
First Travel

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel , yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

"Penyidik Dit-Tipidum Bareskrim Polri menangkap Saudara Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan Dirut dan Direktur First Travel," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (10/8/2017).

Martinus mengatakan, pihaknya menangkap pasangan suami istri itu pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta.

"Ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers pada hari ini Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB," kata Martinus.

Dia mengatakan, Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah yang tidak kunjung terlaksana. Keduanya dikenai Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan UU Nomor 19/2016 tentang ITE.   

"Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang, terdiri atas agen dan jemaah," ucap Martinus.

Sebelum ditangkap, pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat.  Pihak First Travel melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif perusahaan tersebut.

Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.

Sebelumnya telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107 pada 1 Agustus 2017. Isinya, izin PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah dicabut.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya