Kasus E-KTP, KPK Periksa Melchias Mekeng dan Jazuli Juwaini

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Agu 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 11:44 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR disebut menerima uang korupsi e-KTP US$ 1,4 juta. Sedangkan Jazuli yang merupakan Ketua Fraksi PKS disebut menerima US$ 37 ribu.

Selain Mekeng dan Jazuli, penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, dan staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar.

"Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi SN," kata Febri di KPK, Jakarta.
 
Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya