Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR disebut menerima uang korupsi e-KTPÂ US$Â 1,4 juta. Sedangkan Jazuli yang merupakan Ketua Fraksi PKS disebut menerima US$Â 37 ribu.
Selain Mekeng dan Jazuli, penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, dan staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar.
"Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi SN," kata Febri di KPK, Jakarta.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR disebut menerima uang korupsi e-KTPÂ US$Â 1,4 juta. Sedangkan Jazuli yang merupakan Ketua Fraksi PKS disebut menerima US$Â 37 ribu.
Selain Mekeng dan Jazuli, penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, dan staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar.
"Mereka bertiga juga diperiksa sebagai saksi SN," kata Febri di KPK, Jakarta.
Â
Saksikan video berikut ini: