BPOM Surabaya Gerebek Pabrik Jamu dan Komestik Berbahaya

Petugas BBPOM Surabaya berhasil menemukan 39 merek jamu ilegal yang disembunyikan di dalam kamar.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 11 Agu 2017, 03:28 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 03:28 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, bersama aparat Polres Lamongan pada Kamis sore, 10 Agustus 2017, menggerebek toko jamu tradisional HJ Strominah di Jalan Pandan Wangi 75, Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (11/8/2017), penggerebekan dilakukan karena jamu yang dijual di toko ini masuk daftar publik warning, dan pihak pengelola toko sudah tiga kali mendapat peringatan, namun tak mengindahkan.

Setelah dua jam melakukan penggerebekan, petugas BBPOM Surabaya berhasil menemukan 39 merek jamu ilegal yang disembunyikan di dalam kamar. Petugas BBPOM Surabaya juga menemukan 10 jenis kosmetik mengandung mercury yang membahayakan kulit.

Petugas menyita lebih dari 4.000 bungkus dari 39 jenis jamu tradisional yang dijual di toko ini. Seluruhnya mengandung bahan kimia berbahaya.

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik tidak berada di tempat. Petugas kemudian menyita lebih dari 4.000 jamu berbahaya untuk dibawa ke Surabaya. Pemilik sendiri terancam Undang-Undang Kesehatan Nomer 36, Pasal 197, Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya