Penyidik Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor First Travel

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dan barang dari kantor First Travel TB Simatupang.

oleh shintalestari41 diperbarui 11 Agu 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 12:20 WIB

Patroli, Jakarta Sejumlah barang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dari kantor First Travel TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dua koper berisikan dokumen dan satu unit perangkat komputer yang akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bahan pengembangan penyidikan dugaan tindak penipuan dan pencucian uang, yang dilakukan dua bos First Travel.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (11/08/17), polisi juga memasang garis polisi di berbagai sudut kantor First Travel dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis 10 Agustus 2017 malam. Sekitar 15 penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor First Travel selama lima jam.

Penggeledahan yang dilakukan polisi menyusul ditetapkannya dua pemimpin perusahaan PT First Anugrah Karya Wisata, Andhika Surahman dan Aniesa Hasibuan, sebagai tersangka usai ditangkap Rabu, 9 Agustus 2017 siang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya