Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
"Penyidik Dit-Tipidum Bareskrim Polri menangkap Saudara Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan Dirut dan Direktur First Travel," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis 10 Agustus 2017.
Baca Juga
Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.
Advertisement
Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.
Usai diperiksa, polisi mengungkapkan sejumlah fakta terkait sistem bisnis yang digunakan First Travel. Sistem ini diduga dapat menjerat dan mengantarkan petinggi biro perjalanan umrah tersebut ke dinding penjara. Apa saja?
1. Gali Tutup Lubang
Kuasa hukum dari pelapor First Travel, Aldwin Rahadian menduga agen perjalanan umroh ini menggunakan skema ponzi, atau gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada jemaah haji.
Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Keuntungan bukan dari perolehan individu atau organisasi yang menjalankan usaha.
"Diduga pakai skema ponzi. Jadi yang nampung jemaah ratusan ribu dan yang diberangkatkan hanya sekian," ujar Aldwin di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Aldwin memperkirakan kerugian para calon jemaah umroh mencapai Rp 25 miliar.
"Kurang lebih kerugiannya Rp 25 miliar. Tapi di luar itu, masih puluhan ribu jemaah masih banyak," ungkap dia.
Selama dua tahun, kata Aldwin, banyak jemaah tidak diberangkatkan. Mereka yang diberangkatkan hanya orang-orang tertentu seperti polisi dan lawyer.
"Yang diberangkatkan rata-rata orang mengerti atau yang elite di tengah masyarakatnya. Seperti kepolisian, lawyer, dan lain-lain," ujar dia.
2. Dugaan Cuci Uang
Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Kita akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari ke mana, pada aset, itu pasti kita lakukan dan perkembangkan akan diberitahukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, (10/8/17).
Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry Rudolf.
Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 550 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.
3. Tersangka Penipuan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka adalah Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang ditelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jamaah umroh yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.
Menurut Herry, kasus ini berawal dari laporan 13 orang agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umroh. Mereka menawarkan paket promo umroh Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," ucap Herry.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement
4. Sisa Saldo Rp 1,3 Juta
Kasus penipuan 35 ribu calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel masih diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah ditetapkakan sebagai tersangka, kini Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka Andika dan Anniesa mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry Rudolf.
Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 500 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.
Uang miliaran rupiah yang diterima First Travel dari calon jemaah umrah itu belum diketahui mengalir ke mana. Sebab, hasil pemeriksaan polisi terhadap rekening First Travel, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 1.300.000.
"Ada 8 rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," ungkap Herry di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Untuk menelusuri ke mana aliran dana jemaah First Travel diselewengkan tersangka, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umroh. Mereka menawarkan paket promo umroh Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," jelas Herry.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â
5. Jualan Pulsa
Perjalanan Andhika Surahman dan Anniesa Hasibuan mendirikan First Travel diabadikan dalam akun berbagi video resmi milik First Travel. Â
Pasangan ini memulai usahanya dari nol, yaitu dari berjualan pulsa. Namun, berkat ketekunan dan kesabarannya, pada 2010 mereka merintis bisnis agen perjalanan umrah melalui pameran-pameran di Jakarta.
Jatuh bangun telah dilalui hingga akhirnya mereka menjadi miliarder muda dengan omzet mencapai 60 juta dollar di tahun 2015 dengan 35.000 jemaah.
Sementara, sang istri Anniesa juga sukses menjadi desainer Indonesia yang berkarya di panggung fashion dunia, seperti New York Fashion Week. Wanita kelahiran 30 Juli 1986 itu bahkan mendapatkan apresiasi dan berhasil memukau dunia dengan karya-karyanya.
Namun kepercayaan yang diberikan kepada ribuan jemaah umrah harus ternoda dengan kasus penipuan yang terungkap di tahun ini. Nasib jemaah umrah yang telah menyerahkan uangnya untuk diberangkatkan tak jelas raib ke mana. Kini saldo yang tersisa di rekening First Travel hanya sebesar Rp 1,5 juta.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement