Liputan6.com, Jakarta - Model cantik bernama Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ke Polda Metro Jaya. Pemilik nama asli Destiya Purna Panca ini melaporkan Adriatma atas tudingan pencemaran nama baik.
"Iya, ada laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar tanggal 8 Agustus 2017 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 08 Agustus 2017. Dalam laporan itu, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Advertisement
"Untuk sementara masih didalami ya kasusnya seperti apa," ucap Argo.
Polisi, lanjut Argo, tengah mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti laporan ini. Argo belum bisa memastikan kapan pelapor dan terlapor akan diperiksa terkait ini.
"Nanti kan kita juga akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi kan. Jadi saat ini masih didalami kasusnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Saksikan video menarik di bawah ini: