KPK: Meninggalnya Johannes Marliem Jadi Tantangan Penyidik

Menurut Febri, sebelum penyelidikan dan penyidikan korupsi e-KTP dimulai oleh KPK, sudah ada dua saksi yang meninggal dunia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2017, 15:49 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 15:49 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui meninggalnya Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, jadi sebuah tantangan bagi penyidik KPK untuk terus mengusut tuntas perkara korupsi e-KTP.

"Ini tantangan penegak hukum untuk tetap mengumpulkan bukti yang kuat meski ada sejumlah pihak yang tidak bisa diperiksa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Menurut Febri, meski pimpinan perusahaan yang menyediakan alat pengenal sidik jari atau AFIS e-KTP tersebut meninggal, tak akan menghalangi proses penyidikan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Bahkan, menurut dia, sebelum penyelidikan dan penyidikan korupsi e-KTP dimulai oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu, sudah ada dua saksi yang meninggal dunia, yakni Mustokoweni dan Burhanudin Napitupulu.

"Ada beberapa nama yang disebut sebenarnya, tapi kita tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sakit dan lain hal. Namun, tentu nama yang disebut di sana sudah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain," kata dia.

Terkait adanya kepemilikan rekaman pertemuan beberapa pihak yang membancak e-KTP oleh Johannes Marliem, KPK mengaku belum mengetahuinya.

"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan GB tersebut. Tapi yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan," terang Febri.

Bahkan, bukti-bukti tersebut telah menjadi fakta dalam sidang dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Dan memang terbukti ada korupsi e-KTP dengan indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun. Kalaupun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," ujar Febri.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya