Jaksa: Andi Narogong Memperkaya Para Pihak Ini dengan Duit E-KTP

Perbuatan Andi bersama Irman, Sugiharto, Isnu Edhi, Diah Anggraeni, Setya Novanto dan Wisnu Setyawan merugikan negara Rp 2,3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 19:06 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Andi Narogong Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong (tengah) menyalami JPU KPK usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi atas proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Andi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, Setya Novanto dan Wisnu Setyawan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Andi pun didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 1.499.241 dan Rp 1 miliar. Adapun pihak-pihak yang diperkaya oleh Andi berdasarkan dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah;

1. Irman selaku Dirjen Dukcapik Kemendagri sebesar Rp 2.371.250.000 dan SGD 6 ribu.
2. Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD 3.473.830.
3. Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejumlah Rp 50 juta.
4. Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar USD 40 ribu dan Rp 25 juta.

6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.
7. Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta.
8. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar.
10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar.

11. Johanes Marliem selaku Direktur PT Biomorf Lone LLC sebesar USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
13. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.
15. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.

16. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.002.
17. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.
18. PT LEN Industri sejumlah Rp 3.415.470.749.
19. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
20. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya