Sidang Perdana Andi Narogong Terkait Korupsi E-KTP

Andi Narogong, pengusaha yang diduga menjadi pelaku utama kasus E-KTP menjalani sidang perdana, Senin (14/8).

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Agu 2017, 04:05 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 04:05 WIB

Fokus, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Andi merupakan pengusaha yang diduga sebagai pelaku utama di balik korupsi pengadaan KTP elektronik.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (15/8/2017), sidang perdana dengan terdakwa Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor Senin 14 Agustus. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andi Narogong memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.

Sejumlah nama yang disebut jaksa, di antaranya adalah Johannes Marliem, salah satu saksi kunci proyek e-KTP, dan Setya Novanto. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.

Andi Narogong melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya