Kapolri: Penyalahgunaan Psikotropika Masih Dianggap Biasa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2017, 17:43 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 17:43 WIB
Ini Dia Sketsa Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Istana, Jakarta, Senin (31/7). (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.

Menurut dia, penindakan penyalahgunaan psikotropika sudah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Penggunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," kata Tito di acara pemusnahan narkoba, Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).

Tito mengatakan seharusnya psikotropika tidak dijual bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Hanya, kata dia, psikotropika ini kerap disalahgunakan segelintir orang. Namun, ketika ditindak malah timbul pro-kontra.

"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro-kontra, karena dianggap biasa," ucap Tito Karnavian.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya