Korupsi Heli AW-101, KPK Usut Penunjukan PT Diratama Jaya Mandiri

KPK bekerja sama dengan Pom TNI, terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2017, 08:33 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 08:33 WIB
Korupsi Heli AW
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) TNI, terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Penyidik dari kedua institusi tersebut sejak 14 hingga 15 Agustus 2017, telah memeriksa sejumlah saksi di Mabes TNI Cilangkap.

"Jadi koordinasi yang kami lakukan dengan Pom TNI itu cukup intensif. Kami melakukan pemeriksaan di Cilangkap bersama dengan Pom TNI tentu saja. Hari ini kami periksa lima orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

Pemeriksaan tersebut, kata Ferbri, untuk mengetahui proses penunjukan PT Diratama Jaya Mandiri, sebagai perusahaan pengadaan helikopter AW yang pembeliannya sempat dilarang Presiden Jokowi.

"Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukan pihak vendor, dalam hal ini untuk pengadaan helikopter tersebut," kata dia.

Menurut Febri, penunjukan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai vendor, diduga merupakan permainan dari perusahaan itu sendiri bersama anggota TNI AU.

"Karena ada proses-proses yang diduga tentu saja ada unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang di sana," kata dia.

KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Dalam proses lelang proyek pada April 2016, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW, sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Ketika PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pengadaan heli AW pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya