2.444 Narapidana Terima Remisi Bebas

Dengan adanya pemberian remisi ini bisa berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 102 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Agu 2017, 09:33 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2017, 09:33 WIB
Menkumham Resmikan Pesantren di Lapas Klas I Malang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly duduk bersama penghuni Lapas Klas 1 Malang, Senin (5/6). Dalam kunjungannya Yasonna Laoly sekaligus meresmikan pondok pesantren At Taubah di Lapas Klas 1 Malang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.444 narapidana mendapatkan remisi bebas.

Sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Yasonna mengatakan‎, saat ini jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Hal itu berdasarkan data terbaru tanggal 14 Agustus 2017 ini. Menurut Yasonna, jika tidak ada remisi, maka jumlah narapidana akan semakin banyak.

"Hal tersebut akan menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan," ujar Yasonna di kantor KemenkumHAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Sedangkan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 90.372 orang. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466, dan remisi enam bulan sebanyak 1.318.

Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, dengan adanya pemberian remisi ini bisa berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 102 miliar.

"Bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," kata Yasonna.

Dengan pemberian remisi, diharapkan bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana dan tahanan untuk menjadi lebih baik. Pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di KemenkumHAM melalui e-goverment.

"Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," kata dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya