Pembiayaan Pembangunan dari Utang Harus Berdampak Luas

Pembiayaan Pembangunan dari Utang Harus Berdampak Luas

oleh Cahyu pada 18 Agu 2017, 18:46 WIB
Diperbarui 20 Agu 2017, 18:13 WIB
Pembiayaan Pembangunan dari Utang Harus Berdampak Luas
Pembiayaan Pembangunan dari Utang Harus Berdampak Luas

Liputan6.com, Jakarta Pembiayaan pembangunan yang bersumber dari utang harus berdampak luas (multiplayer effect) bagi masyarakat. Dengan begitu, penggunaan utang sungguh-sungguh tepat dan bermanfaat.

Hal tersebut disampaikan Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI, sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden tentang Nota Keuangan, Rabu (16/8/2017). Menurutnya, bila pembiayaan infrastruktur tidak bisa ditopang oleh APBN, maka pemerintah pasti berupaya membiayainya dengan utang, sehingga program yang diusung pemerintah tersebut akan terus berlangsung.

Ia mengingatkan, jika utang untuk pembiayaan infrastruktur tidak memiliki manfaat yang riil dan luas, maka sebaiknya pemerintah memberi perhatian penuh terhadap sektor-sektor produktif yang belum dioptimalkan seperti pertanian. Heri menyakini bahwa hal tersebut akan memberi manfaat dan solusi pengentasan angka kemiskinan yang lebih dari 60 persen ada di pedesaan.

Terlebih lagi, sekitar 50 persen orang miskin di pedesaan bekerja di sektor pertanian, dibutuhkan anggaran untuk pemberdayaannya. Dengan begitu, pembiayaan yang bersumber dari utang akan lebih tepat sasaran.

“Penduduk di desa relatif banyak yang miskin. Lebih baik kemiskinan itu jadi prioritas. Sementara pembangunan infrastruktur, bila tak berdampak secara luas, kurang bisa menjawab masalah dalam jangka pendek," ujar Heri, yang merupakan politisi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, saat ini utang pemerintah sudah mencapai Rp3.779,98 triliun. 80 persen dari utang tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman sebesar Rp734,98 triliun (19,4%). Pemerintah sendiri mengklaim tambahan utang ini untuk kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transfer daerah, dan dana desa.


(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya