Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengupayakan kasus dugaan korupsi dengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur dapat menjadi kasus terakhir. Pengawasan terhadap dana desa akan diperkuat.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi seperti halnya manajemen dan regulasi. Dalam penguatan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pengawasan oleh masyarakat.
Baca Juga
"Kami ada satgas dana desa, call center, KPK ada tempat pelaporan, itu akan kita efektifkan semua pengawasan tingkat masyarakat," ujar dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, untuk pengawasan aparatur tingkat bawah yaitu dengan memperkuat Badan Permasyarakatan Desa (BPD).
"BPD fungsinya monitoring, evaluasi, maknanya kita perkuat. Kemudian baru kita perkuat inspektorat, camat, SKPD yang dengan desa kita perkuat semua," jelas Taufik.
Dia menuturkan, korupsi merupakan permasalahan dari oknum atau pelakunya, sedangkan program dana desa tidak salah.
Taufik menyatakan hal terpenting saat ini yaitu dapat mengubah cara berpikir di masyarakat yang dimulai dari aparatur desa. Kuncinya adalah pengelolaan dengan transparan dan akuntabel.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoeddin.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Saksikan video di bawah ini: